Otomotifnet.com - Polisi rompi hijau atau Polisi Lalu Lintas bakal gerombok di jalan.
Lantaran tilang manual mulai berlaku lagi di beberapa daerah.
Seperti disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani.
Ia menyebut ada beberapa kategori pelanggaran yang akan ditilang manual apabila hal tersebut kembali diberlakukan.
Mayoritas yang menjadi target adalah mereka yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi.
"Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising)," ucap Dani Hamdani, (9/5/23).
Pertimbangan untuk tilang manual itu sendiri dilakukan setelah Polisi melihat banyak pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh pengendara motor di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Jadi, sebelum Lebaran Idul Fitri ini kami sudah kurangi, artinya lebih banyak ke imbauan, nanti mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan," jelasnya.
"Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," kata dia.