Polisi Bikin Ketar-ketir Warga Tangerang, Surat Tilang Kembali Laku di Jalan

Irsyaad W - Selasa, 16 Mei 2023 | 08:00 WIB

Beberapa anggota Polisi menilang pengendara motor di jalan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Warga kota Tangerang dibikin ketar-ketir Polisi.

Karena surat tilang kembali laku di jalan.

Artinya anggota Polantas sudah diperbolehkan melakukan tilang manual lagi.

Bahkan tilang manual ini sudah berlaku di kota Tangerang per 15 Mei 2023 kemarin.

Tilang manual tersebut sekaligus untuk mengoptimalisasikan kamera ETLE yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Mulai besok (Senin, 15 Mei 2023), tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," jelas Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, (14/5/2023).

Sebab, saat ini banyaknya pengendara motor dan pengemudi mobil yang memalsukan pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik.

Selain itu, kata Joko, banyak juga pengendara motor yang tidak memakai helm dan melawan arus.

"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi," jelas Joko.

" Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," papar Joko.

Joko menjelaskan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus serta pengendara di bawah umur.

"Saat ini banyaknya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan," ucapnya.

"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Joko menambahkan, tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas.

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, sambung Joko, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus dan melampaui batas kecepatan juga jadi momok permasalahan.

"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa NRKB atau NRKB palsu," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Rompi Hijau Bakal Gerombol di Jalan, Tilang Manual Berlaku Lagi

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2023/05/15/mulai-senin-ini-tilang-manual-kembali-diberlakukan-di-kota-tangerang