Otomotifnet.com - pelanggar lalu lintas yang kena tilang manual akan membayar denda tilang maksimal kalau melalui bank.
Namun saat diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.
Aturan penitipan denda maksimal sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar bisa tidak mengikuti sidang.
Tapi denda tilang dibayarkan melalui bank, kemudian dokumen kendaraan yang disita petugas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Bisa dengan melihat putusan sidang di Pengadilan Negeri dan koordinasi dengan Panitera PN untuk diarahkan ke Jaksa eksekutor untuk pengembalian sisa denda putusan sidang," kata Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius (16/5/2023).
Sehingga misalnya pelanggar tidak membawa SIM dan harus membayar denda maksimal Rp250 ribu, namun hakim memutuskan besaran denda di bawah angka tersebut.
Cara mencairkan sisa uang denda tilang, seperti dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan sebagai berikut:
1. Lihat Putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR