Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Info! Polisi Tidur Dibuat Cuma Untuk Area Perumahan, Kalau di Jalan Provinsi Bahaya

Ferdian - Sabtu, 20 Mei 2023 | 15:30 WIB
pemotor jatuh gara-gara kaget ada mobil berhenti karena polisi tidur yang tak sesuai standarnya
(Dok. @asli.nganjuk)
pemotor jatuh gara-gara kaget ada mobil berhenti karena polisi tidur yang tak sesuai standarnya

"Sekalipun hanya mengerem untuk meredam guncangan, tapi belum tentu kendaraan yang di belakang siap. Bisa tabrak belakang," kata Sony.

Setelah video tersebut viral, tak lama kemudian, polisi tidur tersebut sudah dilandaikan dan dilakukan pengecatan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ASLI NGANJUK (@asli.nganjuk)

Sehingga, pengendara lebih aman melewatinya.

"Untuk meminimalisasi risiko-risiko kecelakaan bagi pengendara, sebaiknya lihat aturannya dulu. Jangan asal buat, tapi melanggar dan bikin speed bump yang landai. Tinggi maksimal 10 cm dan panjang table top 30-50 cm. Lebih manusiawi," ujarnya.

Aturan pembuatan polisi tidur sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Pasal 5 menjelaskan, pembatas kecepatan kendaraan harus dibaut dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan
(Kementerian Perhubungan)
Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan

Untuk diketahui, pembuatan polisi tidur harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan.

Masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ASLI NGANJUK (@asli.nganjuk)

Baca Juga: Biar Enggak Nekat Balap Liar, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Pasang Pita Kejut

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/19/064200615/video-viral-ukuran-polisi-tidur-non-standar-bikin-kecelakaan?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa