"Karena subsidi tidak bisa dinikmati semuanya, sehingga itu penyebab lambat dan kedua bisa ada restitusi. Jadi pajak 10% dan 1% ditanggung pembeli, tapi diler menanggung restitusi,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengkhawatirkan dengan restitusi yang baru akan dibayar setahun oleh Pemerintah. Maka bakal menjadi beban bagi diler-diler kendaraan listrik.
“Artinya kan ada sesuatu dong, pemerintah cari tahu itu, mesti ada sesuatu yang nggak nyaman," sambung pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Periklindo.
Lebih lanjut Moeldoko menegaskan, tak segan merevisi skema subsidi kendaraan listrik.
"Kedua, ini bisa karena ada restitusi pajak. Pajaknya kan 11%, (untuk) 1% itu sama pembeli, tapi diler menanggung restitusi,”
“Ini bahan diskusi kita, pertanyaannya apakah enggak bisa restitusi cuma sebulan dua bulan," bilang Moeldoko.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR