Otomotifnet.com - Seperti diketahui, Anies Baswedan mengkritik kebijakan subsidi kendaraan listrik yang dinilainya kurang tepat sasaran.
Meski tak spesifik, bahwa evaluasi kebijakan subsidi kendaraan listrik, merupakan tanggapan dari kritikan Anies.
Namun Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan Pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan subsidi kendaraan listrik.
"Subsidi dan insentif masih berjalan lambat, kami masih evaluasi ke arah yang lebih baik. Agar pembeli kendaraan listrik dapat menikmati insentif ini," papar Moeldoko di gelaran PEVS 2023 (17/5/2023).
Lambannya penjualan kendaraan listrik disebut Moeldoko, jumlahnya hanya ratusan unit saja. Padahal program ini sudah berjalan sejak 1 April 2023.
Sedangkan Pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu unit.
"Evaluasi ini terlihat orang mau beli kan ada aplikasinya, bisa dilihat populasinya di situ, kenapa yang beli baru sedikit?”
“Dasarnya ini masyarakat diberikan kesempatan subsidi, tapi kok enggak direspon? Sampai saat ini baru 106 di aplikasi itu," bilang Moeldoko.
Baca Juga: Diganti Bertahap, Penggunaan Mobil Dinas Listrik Tembus 189 Ribu Unit
Selain penjualan yang seret, Pemerintah melihat kebijakan ini justru memberatkan pihak dealer. Mengingat diler punya pembiayaan yang terbatas, sehingga tak bisa terbebani banyak biaya.
"Karena subsidi tidak bisa dinikmati semuanya, sehingga itu penyebab lambat dan kedua bisa ada restitusi. Jadi pajak 10% dan 1% ditanggung pembeli, tapi diler menanggung restitusi,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengkhawatirkan dengan restitusi yang baru akan dibayar setahun oleh Pemerintah. Maka bakal menjadi beban bagi diler-diler kendaraan listrik.
“Artinya kan ada sesuatu dong, pemerintah cari tahu itu, mesti ada sesuatu yang nggak nyaman," sambung pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Periklindo.
Lebih lanjut Moeldoko menegaskan, tak segan merevisi skema subsidi kendaraan listrik.
"Kedua, ini bisa karena ada restitusi pajak. Pajaknya kan 11%, (untuk) 1% itu sama pembeli, tapi diler menanggung restitusi,”
“Ini bahan diskusi kita, pertanyaannya apakah enggak bisa restitusi cuma sebulan dua bulan," bilang Moeldoko.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR