Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Bakal Dibikin Melarat, Range Rover Velar Diangkut Kejagung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR