Otomotifnet.com - Rasain, KPK menyita Triumph sampai Land Cruiser milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, moge tersebut disita di Yogyakarta.
Penyitaan dilakukan terkait pengusutan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
“Di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan (31/5/2023).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga menyita Toyota Camry, Land Cruiser dari Kota Solo, Jawa Tengah.
Ali mengatakan, tim penyidik terus mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk upaya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.
“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Bakal Dibikin Melarat, Range Rover Velar Diangkut Kejagung
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR