Otomotifnet.com - Buat yang akan memperpanjang STNK, salah satu syarat yang harus dibawa adalah KTP.
Namun yang sering jadi masalah yakni saat membeli mobil bekas dan mau perpanjang STNK, butuh KTP asli pemilik kendaraan.
Bahkan terkadang, beberapa pemilik kendaraan lama sulit dihubungi.
Lalu bagaimana solusinya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli?
Jelas bisa, caranya dengan melakukan balik nama.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," kata Fajar saat dihubungi (31/5/2023).
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Jika sudah balik nama, kalian tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK.
Melainkan KTP atas nama sendiri.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Meterai
5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.
Seluruh berkas ini silahkan diatur dengan rapi sehingga mudah dibawa ketika proses mengurus balik nama data kendaraan bermotor seperti bisa saja dengan menggabungkannya dalam sebuah map.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Jadi Obat Alergi Balik Nama Mobil Bekas, Cara Ngurus dan Syaratnya Dicatat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR