Otomotifnet.com - Masih banyak tukang parkir di pinggir jalan yang tidak kasih karcis setelah pemilik kendaraan bayar parkir.
Seperti salah satunya kejadian di jalan-jalan sekitar Alun-alun Kota Batu, yang menjadi pusat jujukan wisatawan baik dari dalam maupun luar Malang Raya.
Selain tukang parkir yang memang tak memberikan karcis parkir saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan, terkadang para pemilik kendaraan juga tak meminta karcis pada tukang parkir.
Padahal karcis parkir memiliki banyak fungsi.
Khususnya dalam mencegah ulah nakal para oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Bahkan tanpa memberikan karcis parkir, salah seorang tukang parkir yang berada di sekitar Alun-alun Batu menarik biaya parkir seenaknya sendiri.
Agar oknum tukang parkir nakal tak semakin menjadi-jadi dan itu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Dishub Kota Batu meminta agar masyarakat selalu meminta karcis parkir pada para petugas parkir.
“Jadi bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraan ataupun ketika sudah bayar uang parkir jangan lupa meminta bukti karcis parkir pada petugas,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto (1/5/2023).
Selain untuk meminimalisir kecurangan dari hasil pungutan yang didapat petugas parkir, meminta karcis parkir juga sebagai salah satu antisipasi jika kehilangan kendaraan di lokasi parkir, maka karcis parkir bisa dijadikan bukti untuk meminta pertanggung jawaban kepada petugas parkir.
Disampikan Hari, sesuai dengan Perwali dan Perda yang sudah disampaikan tentang penyelenggaraan parkir di tepian jalan umum menyebutkan pengelola atau juru parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir kepada pengguna parkir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR