Sehingga, total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya perpanjangan masa berlaku SIM A sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit (6/3/2022).
Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan yang ada di luar area gedung Satpas.
Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan SIM, khususnya SIM A di daerah masing-masing.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Beberapa Sebab Enggak Lulus Ujian Praktik SIM A dan C
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/02/131200515/tarif-resmi-perpanjangan-sim-a-per-juni-2023
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR