Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Bye-bye Pungli

Ferdian - Jumat, 2 Juni 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-Drives
Dok Polda Metro Jaya
Ilustrasi ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-Drives

Otomotifnet.comSIM A punya masa berlaku yang harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Namun perlu dicatat kalau perpanjangan SIM A harus dilakukan sebelum waktunya alias jatuh tempo.

Sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu SIM di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum waktunya.

Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Maka dari itu akan lebih baik jika memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis.

Selain sesuai dengan aturan, biaya perpanjang SIM juga lebih murah daripada kena denda tilang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Biaya penerbitan SIM perpanjangan A atau A Umum adalah sebesar Rp 80.000.

Adapun biaya lain untuk menunjang persyaratan untuk memperpanjang SIM A adalah membuat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Sehingga, total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya perpanjangan masa berlaku SIM A sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit  (6/3/2022).

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan yang ada di luar area gedung Satpas.

Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan SIM, khususnya SIM A di daerah masing-masing.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Beberapa Sebab Enggak Lulus Ujian Praktik SIM A dan C

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/02/131200515/tarif-resmi-perpanjangan-sim-a-per-juni-2023

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa