Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Sekarang Cek Seragam Polisi, Tanpa Ada Ciri-ciri Ini Gak Boleh Beri Tilang

Irsyaad W - Senin, 5 Juni 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi: Tilang manual tidak bisa dilakukan semua polisi, hanya petugas yang memiliki surat pertintah dan bersertifikasi sebagai petugas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang manual tidak bisa dilakukan semua polisi, hanya petugas yang memiliki surat pertintah dan bersertifikasi sebagai petugas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Belasan personel Polisi bersertifikasi itu, ujarnya, akan disebar ke sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Nantinya akan dibuat piket, dibagi beberapa kelompok untuk 11 anggota ini, mereka nanti mobile tidak statis," ucapnya.

Contoh lain pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Lalu pengendara yang melampaui batas kecepatan dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu Utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan.

Begitu pula pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile," tegasnya.

Dalam penindakannya, sebut Ibrahim, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.

Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," ucapnya.

Baca Juga: Dari Sekian Banyak Polisi di Bandung, Cuma 4 Orang yang Boleh Beri Tilang di Jalan

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2023/06/01/mulai-hari-ini-tilang-manual-kembali-diberlakukan-ini-ciri-polisi-yang-boleh-lakukan-tilang-manual?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa