Otomotifnet.com - Gak semua Polisi Lalu Lintas (Polantas) boleh beri tilang manual di jalan.
Contohnya di kabupaten berjuluk Kota Tauco berikut ini.
Dari ratusan personel Polantas, cuma ada 11 Polisi yang berhak beri tilang.
Kabupaten yang dimaksud yakni Cianjur, Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso.
Menurut Anaga, 11 Polisi tersebut karena sudah bersertifikasi dan lulus ujian kompetensi.
"Penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi," terang Anaga, (1/6/23).
"Hingga saat ini, kita baru ada 11 personil yang telah bersertifikasi dari jumlah total sebanyak 103 personil," sebutnya.
Bagi personel Polantas yang belum bersertifikasi, lanjut dia, hanya diperkenan menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik.
"Sertifikasi ini bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran saat menjalankan tugas dan wewenangnya," ucapnya.
Selain itu ia mengungkapkan, petugas Satlantas yang telah bersertifikasi pasti memakai bet di lengan sebelah kiri dengan tulisan DAKGAR (Penindakan Pelanggaran).
"Meskipun tilang manual kembali diterapkan, sambung jajarannya juga tetap memaksimalkan tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas," ucapnya.
Anaga menambahkan, penindakan juga akan dibarengi dengan edukasi kepada pelanggar, agar masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang pentingnya keselamatan lalu lintas.
Baca Juga: Dari Sekian Banyak Polisi di Bandung, Cuma 4 Orang yang Boleh Beri Tilang di Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR