Otomotifnet.com - Polresta Bengkulu meringkus eksekutor petik motor mirip bus AKAP.
Lantaran mereka beraksi lintas Provinsi.
Namun kelicikan mereka berakhir dan kini berujung pakai baju oranye alias tahanan.
Total eksekutor maling motor yang diamankan berjumlah 7 orang.
Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Dari pelaku yang saat ini diamankan mereka rata-rata adalah eksekutornya," kata Kapolresta Bengkulu, Aris Sulityono.
"Selanjutnya mereka berkoordinasi dengan jaringan yang ada di Empat Lawang, lebih khusus di kecamatan Pasma Air Keruh," sambung Aris.
Dari pengakuan para pelaku, ada yang mengakui mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.
Namun ada juga yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR