Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Calya Sepakat Dirental 1 Minggu, Sebulan Ga Balik, Supono Lapor Polisi

Ferdian - Selasa, 13 Juni 2023 | 16:30 WIB
Toyota Calya digadaikan ke teman, pelaku dilaporkan pemilik
Ist. Humas Polresta Cilacap
Toyota Calya digadaikan ke teman, pelaku dilaporkan pemilik

Otomotifnet.com - Pria paruh baya asal Cilacap satu ini berurusan dengan polisi berawal saat merental Toyota Calya.

Berani-beraninya pria satu ini menggadai mobil yang ia rental dari seseorang.

Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Kejadian bermula saat RWM menyewa Toyota Calya putih tahun 2022 milik korban Pujiono.

RWM merental mobil tersebut dalam jangka waktu 1 minggu dengan jaminan Honda Scoopy milik temannya.

"Tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang di rental oleh tersangka," kata Gatot (12/6).

Saat merental mobil, terjadi pula kesepakatan diantara pemilik dan penyewa.

Dalam kesepakatan itu, RWM menyewa mobil dalam waktu 1 minggu dengan biaya rental Rp 1,5 juta dan jaminan motor.

"Namun hingga sebulan penyewaan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya Pujiono," ungkap Gatot.

Karena merasa tertipu akhirnya Pujiono melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cilacap.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisan kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka RWM ditahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polresta Cilacap beserta anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya bahwa telah menggadaikan mobil milik Pujiono yang ia rental.

Kemudian oleh tersangka mobil tersebut di gunakan sebagai jaminan hutang.

"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp 35 juta," tutur Gatot.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Bacaleg Kena Teror Misterius, Kaca Toyota Calya Ditembus Botol Isi Bensin dan Bersumbu

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/06/12/rwm-warga-adipala-cilacap-diburu-polisi-usai-gelapkan-mobil-rental

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa