Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buat SIM Baru Ditolak Kalau Ga Bawa Sertifikat Ini, Berlaku Buat Perpanjang Juga?

Ferdian - Senin, 19 Juni 2023 | 16:30 WIB
Foto ilustrasi SIM. Bikin SIM perlu sertifikat mengemudi, kalau perpanjang juga?
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi SIM. Bikin SIM perlu sertifikat mengemudi, kalau perpanjang juga?

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," pungkasnya (18/6/2023).

Kapan berlaku bagi yang mau bikin SIM

Aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sudah ada sejak Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Kini, pihaknya baru akan memberlakukan aturan tersebut dengan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," terangnya, saat dihubungi (18/6/2023).

Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.

Yusri menjelaskan, sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi permohonan SIM telah banyak diterapkan di negara-negara dunia.

Menurut dia, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi, tetapi juga memiliki etika saat mengendarai kendaraan.

"Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali," ujarnya.

Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.

"Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan loh ya, sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu persyaratan," ucap Yusri.

Baca Juga: Nolak Ditilang Polisi, Remaja Usia 18 Tahun Terancam Penjara 5 Tahun

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253815865/bikin-sim-ditolak-jika-tak-ada-sertifikat-mengemudi-gimana-yang-perpanjang-simak-penjelasan-polisi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa