Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Hasil Sitaan dan Kecelakaan Bisa Diambil Gratis, Syarat Komplit Cepat Beres

Ferdian - Senin, 19 Juni 2023 | 19:00 WIB
Kuburan motor yang ada di area Polres Metro Bekasi.
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Kuburan motor yang ada di area Polres Metro Bekasi.

Otomotifnet.com - Masih banyak yang belum tahu bagaimana proses pengambilan motor hasil tilang sampai barang bukti kecelakaan.

Seperti yang ada di Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kantor yang berdampingan dengan Satpas SIM ini menjadi tempat penyimpanan barang bukti kendaraan.

Uniknya kendaraan tersebut ada yang kondisinya mulus hingga hancur tak terurus.

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa motor tersebut bisa diambil oleh pemiliknya jika perkara sudah diselesikan.

"Itu semuanya tergantung dari Kejaksaan," kata Ilham (18/6/2023).

Ia memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan.

Asalkan, pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti kepemilikan dan tidak ada persoalan.

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin mengakui, saat ini tempat penyimpanan barang bukti (bb) sudah direvitalisasi, dari yang sebelumnya di halaman kantor, sekarang dipindah ke gudang yang berada di Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Desa Wangunharja, Cikarang Utara.

“Jadi untuk penempatan bb itu sudah ada atapnya, tidak seperti sebelumnya, layaknya kuburan,” terang Carmin.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa