"Sedangkan yang kami dapat informasi kalau makam di Desa Senden itu bukan tanah wakaf,informasi yang kami dapatkan itu merupakan tanah kas desa. Walaupun itu tanah kas desa nanti juga akan direlokasi makamnya,"ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pemindahan nisan nantinya juga akan dihitung oleh tim apparsial.
Biaya tersebut diperuntukkan bagi pemindahan per nisannya.
"Sebenarnya, terkait dengan biaya pemindahan itu sudah dihitung juga oleh apparsial jadi ketika sudah didata jumlah nisan-nya , itu per nisannya sudah ada biaya pemindahannya. Untuk jumlahnya berapa masih didata,"paparnya.
Baca Juga: Tol Jogja-Cilacap Ganas, 22 Desa di Banyumas Ini Bakalan Lenyap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR