Otomotifnet.com - Karena masuk jalur bebas hambatan, jalan tol bisa dimanfaatkan untuk mempercepat waktu perjalanan menuju titik tertentu.
Tapi bukan berarti pengemudi bisa asal-asalan saat melintasi jalan tersebut.
Ada beberapa aturan yang patut dipahami untuk menjaga keamanan serta kenyamanan bersama.
Salah satu aturannya, mengenai pembayaran tol menggunakan uang elektronik atau biasa disebut e-toll.
Apabila abai dan dianggap melanggar, siap-siap bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.
Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Di Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR