Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol
Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Syok Bayar Tol Cikampek Rp 724 Ribu, Kronologi Buat Bahan Belajar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR