Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Pengguna Jalan Tol Bayar Tarif 2 Kali Lipat, Mungkin Langgar 3 Hal Ini

Ferdian - Selasa, 27 Juni 2023 | 17:00 WIB
Gerbang tol Cikampek utama 1 diskon
Jasamarga
Gerbang tol Cikampek utama 1 diskon

Otomotifnet.com - Karena masuk jalur bebas hambatan, jalan tol bisa dimanfaatkan untuk mempercepat waktu perjalanan menuju titik tertentu.

Tapi bukan berarti pengemudi bisa asal-asalan saat melintasi jalan tersebut.

Ada beberapa aturan yang patut dipahami untuk menjaga keamanan serta kenyamanan bersama.

Salah satu aturannya, mengenai pembayaran tol menggunakan uang elektronik atau biasa disebut e-toll.

Apabila abai dan dianggap melanggar, siap-siap bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.

Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.

Di Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol

- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol

- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol

- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Syok Bayar Tol Cikampek Rp 724 Ribu, Kronologi Buat Bahan Belajar

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/161332015/selain-kartu-tol-hilang-ini-3-hal-yang-bikin-pengendara-dikenakan-tarif-tol?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa