Otomotifnet.com - Aturannya sudah wajib, foto SIM bagi wanita harus lepas cedar buat yang memakai.
Seperti diketahui, SIM memuat data diri dan keterangan pribadi pemegang kartu.
Tentunya seperti kartu identitas lainnya dalam SIM tentu harus ada foto pemilik.
Foto dimaksudkan agar SIM tersebut memang benar merupakan milik pemegang kartu.
Dalam foto SIM, dilarang menggunakan kacamata dan atribut lain semisal topi dan juga cadar.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, cadar harus dilepas karena menutupi wajah sedangkan foto wajah adalah identifikasi diri.
"Kami siapkan polwan (polisi wanita). Ketika cadar mesti dilepas dan mazhabnya dia, itu harus dilepas. SOP wajib karena untuk ID (identitas diri). Kami di sini ada polwan," kata Rudi saat ditemui di Cikarang, Bekasi, awal pekan ini.
"Kami (Satpas) Prototype disekat. (Ruangan) foto ini disekat, jadi pimpinan kami sudah mengantisipasi itu. Ketika ada yang bercadar ada polwan," kata Rudi.
Pada kesempatan yang sama, Kasubnit Sim Polres Metro Bekasi Ipda Shandy, mengatakan, dalam SIM terdapat tiga identifikasi pemilik, yaitu sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah.
Shandy mengatakan, selain foto wajah, polwan juga yang akan mengurus pengambilan sidik jari.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR