Otomotifnet.com - Pelaku penimbunan dan penjualan solar subsidi di Desa Andongsari Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur terus diburu polisi.
Tersangka utamanya adalah Hanafi (30) dan Ana Sri Purnawati (46).
Namun masih ada pihak-pihak lain yang membantunya,
Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengungkapkan, Hanafi memperoleh keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali angkut.
"Dalam sekali pengangkutan itu, tersangka paling bawah ini mengambil keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu," ujarnya (30/6/2023).
Menurutnya, penimbunan BBM secara ilegal di bekas kolam renang tersebut sudah mereka lakoni satu bulan lebih.
Bahkan totalnya ada 30.000 liter solar yang sudah tersangkut.
"Dalam satu bulan itu bisa menampung lebih dari 30.000 liter. Bahkan dalam satu pekan, pengangkutan BBM tersebut bisa dilakukan dua kali. Karena sekali angkut itu minimal ada 5000 liter solar yang sudah tertampung," kata pria yang akrab disapa Tanto ini.
Pengangkutan BBM tersebut dilakukan oleh Ana menggunakan truk tangki.
Sebab, pelaku tersebut merupakan pemodal yang berasal dari Kabupaten Nganjuk.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR