Penahanan dua tersangka penimbunan BBM ini dibedakan.
Ana ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember, sementara Hanafi sekarang berada di Mapolsek Ambulu.
Kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah adanya info dari masyarakat pada 22 Juni 2023.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Ditemukan lima orang ini membawa BBM menggunakan motor menuju bekas kolam renang itu pada pukul 04.00 wib pada 23 Juni 2023
Masing-masing motor membawa dua jeriken. Satu barang tersebut itu memiliki kapasitas sebanyak 35 liter.
Selain itu, di Tempat Kejadian Perkara tersebut, polisi juga menemukan tandon air berwarna putih berisi 2 ribu liter solar bersubsidi.
Bahkan di luar ruangan terdapat satu unit truk tangki warna biru putih.
Baca Juga: Beli Solar Subsidi Sudah Full Pakai QR Code, Pertalite Belum Mulai-mulai?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR