Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Terima Kalau Ada yang Bikin SIM Bawa Sertifikat, Tapi Ga Berarti Langsung Lulus

Ferdian - Senin, 3 Juli 2023 | 20:00 WIB
ilustrasi SIM
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi SIM

Sehingga sebagai pelaksana masih tahap sosialisasi supaya tidak kaget.

Kemudian sebenarnya aturan melampirkan sertifikat mengemudi ini sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan itu diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A.

Namun hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.

Di sisi lain aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Aplikasi Dah Canggih, Ngurus SIM Hilang Gak Perlu Fotokopian Segala Sekarang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/03/112200715/meski-belum-berlaku-polisi-terima-jika-pemohon-sim-bawa-sertifikat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa