Otomotifnet.com - Lumayan nih, pemutihan pajak kendaraan digelar kembali.
Kali ini pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa barat dimulai Senin (3/7/2023)
Berlaku hingga 31 Agustus 2023 mendatang, dengan program tersebut, warga Jabar bisa mendapatkan diskon PKB serta BBNKB ke-2.
Namun, ada syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan hal tersebut.
Melansir keterangan resminya, diskon PKB hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun.
Pada kondisi ini, ia hanya membayar tiga tahun saja.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut di antaranya:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKDP terakhir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR