- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Berikut cara pembayaran PKB 5 tahunan :
1. Siapkan kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
4. Mengetahui progresif kendaraan
5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket
5 tahunan
6. Melakukan pembayaran
7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB
Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK.
Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.
Baca Juga: Penunggak Pajak Full Senyum, Nunggak 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun Khusus Pelat Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR