Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lumayan Nih, Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Sampai Agustus, Syarat Gampang

Ferdian - Selasa, 4 Juli 2023 | 17:00 WIB
daftar 10 wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pertengahan 2023.
ntmcpolri.info
daftar 10 wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pertengahan 2023.

Otomotifnet.com - Lumayan nih, pemutihan pajak kendaraan digelar kembali.

Kali ini pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa barat dimulai Senin (3/7/2023)

Berlaku hingga 31 Agustus 2023 mendatang, dengan program tersebut, warga Jabar bisa mendapatkan diskon PKB serta BBNKB ke-2.

Namun, ada syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan hal tersebut.

Melansir keterangan resminya, diskon PKB hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun.

Pada kondisi ini, ia hanya membayar tiga tahun saja.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut di antaranya:

- STNK asli

- E-KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKDP terakhir

- BPKB asli

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Berikut cara pembayaran PKB 5 tahunan :

1. Siapkan kelengkapan berkas

2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang

3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran

4. Mengetahui progresif kendaraan

5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket

5 tahunan

6. Melakukan pembayaran

7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB

Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK.

Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat
Instagram.com/bapenda.jabar
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat

Baca Juga: Penunggak Pajak Full Senyum, Nunggak 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun Khusus Pelat Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/03/142100215/resmi-berlaku-ini-syarat-dapat-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa