Otomotifnet.com - Sewa mobil rental sistem lepas kunci mesti hati-hati.
Ngelecetin bodi mobilnya pasti kena charge denda dari pemilik rental.
Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car) beri penjelasan.
Ia mengatakan, pada dasarnya mayoritas mobil rental memakai asuransi.
Besaran ganti rugi biasanya mengikuti nilai polis own risk (OR).
"Aturan general pada sebagian besar perusahaan rental ialah nilai OR dari asuransi," ujar Bowo panggilannya, akhir pekan lalu.
"Contoh customer pakai mobil dan ketika kembali ditemukan baretan di bemper dan dan pintu. Nanti kami akan ngecek polis asuransinya, ternyata sekian kejadian itu yang yang akan jadi acuan kami meminta pertanggung jawabab dari konsumen," kata Bowo.
Karena itu kata Bowo, untuk besaran denda yang harus ditanggung penyewa tergantung dari besaran OR asuransi.
"Asuransi ada klausul yaitu OR nilai yang di situ tergantung mobil. Untuk mobil biasa Rp 300.000 per kejadian, atau mungkin untuk beberapa mobil cakupan cover (asuransinya) lebih luas dan juga mobilnya premium bianya nilai OR lebih tinggi," kata dia.
Bowo mengatakan, jangan karena penyewa mobil tahu bahwa mobil diasuransikan kemudian memakai mobil secara sembrono.
Sebab kerusakan tetap dianggap merugikan pihak rental dan akan dimintai tanggung jawab.
"Dari kerusakan pasti kami melihat penyebabnya. Nanti saat kami mengajukan klaim asuransi, nanti pihak asuransi akan mengecek benar tidak kejadiannya seperti ini, jadi sebelum kami diperiksa oleh asuransi kami akan menganalisa ke customer kami sendiri," ujar dia.
Baca Juga: Toyota Avanza Rental Lenyap Sebelum Ayam Berkokok, Pelaku Hafal Betul Kondisi Garasi
Editor | : | Iday |
KOMENTAR