(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Namun dalam praktiknya, penerapan kebijakan ini belum maksimal karena ada kendala pada perbedaan data identitas suatu kendaraan dengan pemiliknya (tidak sesuai KTP).
Selain itu, solusi lain untuk mengatasi masalah kemacetan di DKI Jakarta, lanjut Edi, juga bisa dengan cara membuka jalur alternatif.
Baca Juga: Kayak Gak Punya Tetangga, Viral Pemilik Mobil Rantai Jalan Buat Parkir, Polisi Merasa Terundang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR