Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

DPRD Usul Aturan Wajib Punya Garasi di Jakarta Diseriusin, Pulang Dari Jepang Bawa Ide

Ferdian - Sabtu, 8 Juli 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi garasi
Dok. Otomotif
Ilustrasi garasi

Otomotifnet.com - Kemacetan masih menjadi permasalahan di Jakarta yang masih belum terselesaikan.

Beragam cara dijalankan, kepadatan arus lalu lintas masih tetap padat.

Enggak heran kalau Jakarta menyandang kota termacet ke-29 di dunia pada tahun 2022, sebagaimana data TomTom Traffic Index.

Kala itu, untuk menempuh jarak 10 km saja butuh waktu 22 menit 40 detik.

"Pemberlakuan strategi kemacetan yang ada, tidak selamanya dapat menekan angka kemacetan di Ibu Kota. Karena itu perlu usulan baru dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja lalu lintas," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi virtual yang disiarkan YouTube @PemprovDKIJakarta (6/7/2023).

Seiring dengan hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan saran supaya aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan di Ibu Kota untuk diterapkan secara serius.

"Sebetulnya kalau macet masih bisa dihalangi dengan aturan-aturan yang ada di Perda-Perda kita. Pada saat kunjungan kerja saya ke Jepang, salah satu kebijakan di sana (untuk mengendalikan volume kendaraan) adalah satu rumah punya garasi satu. Mobilnya satu," katanya.

"Ini solusi, Pak Gubernur. Jadi saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Edi lagi.

Kebijakan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta memang sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Secara spesifik bahkan kepemilikan garasi disebutkan pada pasal 140, yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Namun dalam praktiknya, penerapan kebijakan ini belum maksimal karena ada kendala pada perbedaan data identitas suatu kendaraan dengan pemiliknya (tidak sesuai KTP).

Selain itu, solusi lain untuk mengatasi masalah kemacetan di DKI Jakarta, lanjut Edi, juga bisa dengan cara membuka jalur alternatif.

Baca Juga: Kayak Gak Punya Tetangga, Viral Pemilik Mobil Rantai Jalan Buat Parkir, Polisi Merasa Terundang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/07/190200615/atasi-kemacetan-di-jakarta-ketua-dprd-usul-berlakukan-aturan-wajib-punya?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa