Otomotifnet.com - Kini tilang manual kembali diberlakukan di jalan.
Namun tidak semua anggota Polisi Lalu Lintas punya wewenang memberi tilang pelanggar.
Sebab Polisi pemalas, sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak diizinkan beri tilang.
Keterangan ini disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, (5/7/23).
Lebih lanjut, Firman katakan, hanya anggota bersertifikasi yang berwenang beri tilang.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi," kata Firman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," sambung Firman.
Firman menjelaskan, tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.
Jenderal Polisi Bintang 2 ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR