Otomotifnet.com - Biaya pengobatan korban kecelakaan dapat perlindungan dari BPJS.
Namun anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, pertanggungan biaya kecelakaan tersebut hanya untuk kasus kecelakaan tunggal.
"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," katanya (15/7/2023).
Kemudian, ada juga beberapa syarat untuk klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Utamanya ialah tercatat sebagai perserta aktif di segmen mana pun.
"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.
Muttaqien melanjutkan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.
Kalau terjadi kecelakaan ganda atau lebih, menurutnya, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta.
Tapi kalau peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
"Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan," lanjutnya.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Mandat Jokowi, Korlantas Akui Sempat Menolak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR