Otomotifnet.com - Pengurusan SIM dan STNK bakal memakai BPJS Kesehatan.
Namun, Korlantas Polri akui sempat menolak usulan tersebut.
Hal ini dijelaskan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin.
Ia menyebut rencana pemohon SIM dan STNK harus terdaftar BPJS Kesehatan sebetulnya sudah ada sejak 2015 lalu.
Namun kata Taslim, saat itu rencana tersebut ditolak Korlantas Polri karena dianggap belum siap.
"Saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak," bebernya.
"Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," ucap Taslim dikutip dari NTMC Channel, beberapa waktu lalu.
"Jangan sampai nanti terhambat pelayanan di BPJS, Polri yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat yang dipaksa ikut serta secara aktif di dalam JKN ini," sebutnya.
Setelah beberapa tahun, akhirnya syarat penyertaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK segera berlaku.
Meski hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pelaksanaannya.