Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Mandat Jokowi, Korlantas Akui Sempat Menolak

Irsyaad W - Rabu, 28 September 2022 | 14:35 WIB

BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan STNK kendaraan termasuk perpanjangan SIM, begini cara mendaftar BPJS Kesehatan (Irsyaad W - )

Sebab saat ini kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus masih tahap sosialisasi.

"Ke depan iya, tapi saat ini masih kami sosialisasikan," ujar Yusri, (26/9/22).

Seperti diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK merupakan mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.

Regulasi tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen.
Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

Baca Juga: Mulai Sosialisasi, Urus SIM dan STNK Segera Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/27/071200015/update-wacana-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-urus-stnk