Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Mandat Jokowi, Korlantas Akui Sempat Menolak

Irsyaad W - Rabu, 28 September 2022 | 14:35 WIB

BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan STNK kendaraan termasuk perpanjangan SIM, begini cara mendaftar BPJS Kesehatan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pengurusan SIM dan STNK bakal memakai BPJS Kesehatan.

Namun, Korlantas Polri akui sempat menolak usulan tersebut.

Hal ini dijelaskan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin.

Ia menyebut rencana pemohon SIM dan STNK harus terdaftar BPJS Kesehatan sebetulnya sudah ada sejak 2015 lalu.

Namun kata Taslim, saat itu rencana tersebut ditolak Korlantas Polri karena dianggap belum siap.

"Saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak," bebernya.

"Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," ucap Taslim dikutip dari NTMC Channel, beberapa waktu lalu.

"Jangan sampai nanti terhambat pelayanan di BPJS, Polri yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat yang dipaksa ikut serta secara aktif di dalam JKN ini," sebutnya.

Setelah beberapa tahun, akhirnya syarat penyertaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM dan STNK segera berlaku.

Meski hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pelaksanaannya.

Sebab saat ini kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus masih tahap sosialisasi.

"Ke depan iya, tapi saat ini masih kami sosialisasikan," ujar Yusri, (26/9/22).

Seperti diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK merupakan mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.

Regulasi tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen.
Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

Baca Juga: Mulai Sosialisasi, Urus SIM dan STNK Segera Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/27/071200015/update-wacana-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-urus-stnk