Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nasib STNK Elektronik Dipertanyakan, Direncana Polisi Sejak 2019 Tapi Belum Berwujud

Irsyaad W - Senin, 17 Juli 2023 | 09:00 WIB
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang
Aant/otomotifnet.com
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang

Otomotifnet.com - Tahun 2019 lalu, Polisi pernah berencana membuat STNK elektronik.

Nasibnya pun kini dipertanyakan, sebab hingga tahun 2023 ini belum terwujud.

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, menyebut Korlantas masih menggodok penerapan STNK elekronik.

Aldo tidak bisa mengungkapkan kapan STNK Elektronik itu akan diluncurkan.

"Masih dalam progres, dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang," ucap Aldo di Jakarta, (12/7/23).

"Seperti yang saya katakan masih dalam pengembangan," kata Aldo.

STNK elektronik atau e-STNK digadang akan berbentuk menyerupai pendahulunya, SIM elektronik atau e-SIM yang memakai chip.

STNK elektronik akan memoderenisasi STNK manual yang ada saat ini.

Rencana desain e-STNK.
Kompas.com
Rencana desain e-STNK.

"Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya," jelasnya.

"Bentuknya? Nah itu juga belum bisa kita informasikan, jadi tunggu tanggal mainnya," ujar dia.

Jika mengacu pada penjabaran sebelumnya, nantinya wujud STNK akan berubah mejadi bentuk kartu yang dinilai lebih praktis.

Tak hanya itu, STNK elektronik juga dilengkapi dengan chip, sama seperti SIM elektronik.

Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.

Tak hanya itu, STNK elektronik juga memiliki fungsi lain bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Untuk transaksi pembayaran dapat dilakukan di sejumlah tempat, seperti layanan pembayaran parkir tol, dan lainnya.

Pemilik STNK elektronik dapat menyimpan saldo yang berguna dalam proses pembayaran.

Bahkan, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau denda tilang.

Baca Juga: Banyak Salah Paham Soal STNK Elektronik, Dikira Full Digital, Faktanya Masih Pegang Fisik

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/12/171200315/bagaimana-kelanjutan-stnk-elektronik-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa