Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran di DKI Jakarta bertajuk Operasi Patuh Jaya 2023.
Ada 14 pelanggaran yang diincar Polisi dengan besaran denda tilang bervariasi.
Untuk denda tilang termurahnya yakni seperempat juta alias Rp 250 ribu.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2023 ini digelar mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya juga menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif dalam keterangan resmi, (10/7/23).
Latif mengatakan, operasi ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Latif meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," kata Latif.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR