Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran di DKI Jakarta bertajuk Operasi Patuh Jaya 2023.
Ada 14 pelanggaran yang diincar Polisi dengan besaran denda tilang bervariasi.
Untuk denda tilang termurahnya yakni seperempat juta alias Rp 250 ribu.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2023 ini digelar mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya juga menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif dalam keterangan resmi, (10/7/23).
Latif mengatakan, operasi ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Latif meminta masyarakat untuk menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," kata Latif.
Berikut 14 pelanggaran yang diincar polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya beserta denda tilang:
1. Melawan Arus - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol - Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi - Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI - Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman - Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan - Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM - Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor - Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan - Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar - Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK - Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan. - Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan - Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP).
Baca Juga: Kenapa Pak Polisi Menahan SIM Saat Menilang Pelanggar, Kok Ga STNK?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR