Otomotifnet.com - Sedang viral unggahan warganet yang menanyakan tarif parkir di Yogyakarta bisa mencapai 5 kali lipat tarif dasar.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook pada Sabtu (15/7/2023).
"Parkir timur taman pintar dan selatan toko remujung. Tarif parkir Resmi nya kawasan 1 motor 2rb mobil 5rb. Tp ditarik 10rb. Dan karcisnya sepertinya bukan karcis resmi," tulis pengunggah.
Sementara itu, melalui kolom komentar, akun resmi pemerintah kota Yogyakarta mengatakan bahwa tempat parkir di Toko Remujung adalah tempat parkir swasta.
Dalam komentar juga disebutkan, sesuai dengan peraturan, parkir swasta bisa menaikkan tarif maksimal 5 kali lipat dari tarif resmi pemerintah.
Hingga Minggu (16/7/2023) siang, unggahan tersebut disukai sebanyak 1.281 dan mendapatkan lebih dari 1.450 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah tarif tempat parkir swasta di Yogyakarta bisa dinaikkan hingga 5 kali lipat dari tarif dasarnya?
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz membenarkan kalau tarif tempat parkir swasta di Yogyakarta bisa dinaikkan sampai 5 kali lipat dari tarif dasar yang telah ditentukan.
Aziz menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).
"Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP), untuk TKP milik swasta tarif dasar dapat maksimal 5 (lima) kali lipat dari tarif dasar TKP milik pemerintah," ujarnya (15/7/2023).
"Dalam hal ini arti dapat, tarif bisa diterapkan 1 kali, 2 kali, 3 kali, 4 kali atau maksimal 5 kali lipat dari TKP milik pemerintah," tambahnya.
Lebih lanjut, Aziz meminta supaya pengelola TKP swasta juga harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan retribusi harga tiket parkir.
Beberapa yang perlu dipertimbangkan antara lain, seperti:
- Kemampuan masyarakat dalam membayar parkir
- Keberlangsungan tempat parkir swasta untuk ke depannya
"Menaikkan tiket parkir tentu juga dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan TKP swasta itu sendiri. Jangan sampai kemudian masyarakat kapok menggunakan TKP Swasta," ungkapnya.
Selain itu, pengelola TKP swasta juga wajib untuk membuat karcis parkir sendiri dan memasang tarif yang diberlakukan melalui banner atau papan agar masyarakat mengetahui informasinya.
Baca Juga: Mobil-Motor Belum Uji Emisi Nguras Dompet Pemilik, Diancam Tilang, Parkir Mahal dan Denda Pajak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR