Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apes Jadi Korban Lakalantas, Lapor Mana Dulu, Jasa Raharja Atau BPJS?

Ferdian - Selasa, 25 Juli 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan kendaraan bermotor
Dallascaraccidentlawyers.net
Ilustrasi kecelakaan kendaraan bermotor

Otomotifnet.com - Masih sering jadi pertanyaan, semisal kecelakaan lalu lintas lapornya ke Jasa Raharja atau BPJS

Utamanya, soal jaminan kesehatan dan rumah sakit untuk perawatan.

Biar enggak binung bisa simak postingan instagram @pt_jasaraharja.

"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut masuk dalam lingkup Jasa Raharja," ungkap akun tersebut.

Pihak Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dalam menanggung korban kecelakaan.

Namun santunan Jasa Raharja tentunya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Hal di atas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara.

Bagaimana jika masa santunan sudah habis?

Maka dapat dilanjutkan oleh penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan.

Kemudian bagaimana cara melakukan klaim Jasa Raharja?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa