Otomotifnet.com - Masih sering jadi pertanyaan, semisal kecelakaan lalu lintas lapornya ke Jasa Raharja atau BPJS.
Utamanya, soal jaminan kesehatan dan rumah sakit untuk perawatan.
Biar enggak binung bisa simak postingan instagram @pt_jasaraharja.
"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut masuk dalam lingkup Jasa Raharja," ungkap akun tersebut.
Pihak Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dalam menanggung korban kecelakaan.
Namun santunan Jasa Raharja tentunya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Hal di atas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara.
Bagaimana jika masa santunan sudah habis?
Maka dapat dilanjutkan oleh penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan.
Kemudian bagaimana cara melakukan klaim Jasa Raharja?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR