Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apes Jadi Korban Lakalantas, Lapor Mana Dulu, Jasa Raharja Atau BPJS?

Ferdian - Selasa, 25 Juli 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan kendaraan bermotor
Dallascaraccidentlawyers.net
Ilustrasi kecelakaan kendaraan bermotor

Untuk mengajukan santunan kecelakaan Jasa Raharja wajib melaporkan kecelakaan pada pihak Kepolisian setempat.

Pihak Kepolisian akan membuat surat laporan polisi.

Kemudian pihak keluarga datang ke kantor cabang Jasara Raharja dengan menyertakan surat laporan tersebut beserta kartu identitas korban.

Baca Juga: Apa SWDKLLJ Masih Aktif Kalau STNK Mati, Jasa Raharja : No Premi No Claim

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223846476/sobat-kecelakaan-lalu-lintas-lapor-ke-jasa-raharja-atau-bpjs

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa