Untuk mengajukan santunan kecelakaan Jasa Raharja wajib melaporkan kecelakaan pada pihak Kepolisian setempat.
Pihak Kepolisian akan membuat surat laporan polisi.
Kemudian pihak keluarga datang ke kantor cabang Jasara Raharja dengan menyertakan surat laporan tersebut beserta kartu identitas korban.
Baca Juga: Apa SWDKLLJ Masih Aktif Kalau STNK Mati, Jasa Raharja : No Premi No Claim
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223846476/sobat-kecelakaan-lalu-lintas-lapor-ke-jasa-raharja-atau-bpjs
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR