Otomotifnet.com - Inilah jurus jitu melawan debt collector arogan di jalan.
Mereka bisa gemetar kalau memahami betul pasal-pasal di Undang-Undang.
Persisnya pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena debt collector yang sekadar menagih pakai kata kasar saja bisa dipenjara.
Apalagi kini marak maling motor bermodus jadi debt collector dengan mencatut nama leasing besar.
Pengalaman ini seperti dibagikan akun TikTok @ikmaladamfadill27 dengan TKP di Lenteng Agung arah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya teman pemilik Honda Vario 150 ingin berangkat kerja pada siang hari.
Kemudian izin meminjam memakai Honda Vario 150 milik korban.
Kemudian sampai di jalan dipepet oleh seseorang sampai berhenti.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR