Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tangan Kosong Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan, Awas Tipu-tipu

Ferdian - Jumat, 12 Mei 2023 | 19:00 WIB
cara hindari debt collector
cara hindari debt collector

Otomotifnet.com - Lagi heboh penipuan berkedok penarikan kendaraan oleh debt collector.

Bahkan ada juga yang sampai melakukan kekerasan.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan baiknya tahu cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah debt collector dimaksud resmi atau tidak.

Dijelaskan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, apabila ada pengendara yang mengalami kejadian dimaksud, segera minta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penarikan kendaraan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, belum lama ini.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Lebin rinci, Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.

Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa