Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Profesi Tepi Jurang, Bentak dan Rampas Kendaaraan Bisa Dijerat Hukum

Irsyaad W - Senin, 6 Maret 2023 | 10:40 WIB
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan.
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan.

Otomotifnet.com - Debt collector termasuk profesi 'tepi jurang'.

Bentak bahkan sampai rampas kendaraan penghutang di jalan bisa dijerat hukum.

Dikutip dari laman hukumonline.com, merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindak kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dijerat hukum.

Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum.

Maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP yang berisi:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Selain itu, debt collector juga berpotensi dikenai Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sesuai bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyebutkan bahwa maksimum denda dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, maka maksimum denda dalam Pasal 310 angka 1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP adalah menjadi Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Markas Debt Collector Diobrak-abrik Polisi, Buntut Aniaya dan Rampas Motor Penghutang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/03/113156515/debt-collector-rampas-kendaraan-yang-menunggak-ini-hukum-yang-berlaku

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa