Otomotifnet.com - Sedang heboh video pengawalan Pajero Sport dinas Polisi di tol kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Aksi pengawalan Toyota Camry dengan pelat berakhiran 'ZZH' ini bahkan hampir menyerempet Hyundai Stargazer.
Anehnya, posisi Pajero Sport justru di belakang Camry, dimana seharusnya pengawalan biasanya dilakukan di depan.
Ngomongin pengawalan polisi, ini lho tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal anggota Polri saat melintas di jalan raya.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan.
Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sementara pada Pasal 135, dijelaskan pengawalan hanya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikut bunyinya;
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran di Jakarta, Baju Anggota Pantang Lusuh dan Mobil Dinas Wajib Kinclong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR