Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik STNK bisa mendapatkan hak atau klaim kalau amit-amit mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau bahkan meninggal dunia.
Meski begitu perlu dicatat, pencairan SWDKLLJ enggak berlaku untuk kecelakaan tunggal.
Maka dari itu, klaim SWDKLLJ harus segera diajukan para korban kecelakaan supaya mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.
Berikut syarat-syarat untuk melakukan pencairan:
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
- Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
- Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
- Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah
Kalau sudah memenuhi syarat, simak cara klaimnya di bawah ini:
- Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
- Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
Baca Juga: Beli Mobil dan Motor STNK Only Gak Aman, Baiknya Ikuti Cara Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR