Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata Yusri.
"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kompetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingkat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa," sebutnya.
"Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," tegasnya.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat soal ketentuan masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.
"Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda," lanjut Yusri.
Baca Juga: Blak-blakan Kenapa Ujian Praktik SIM di Indonesia Sulit Banget, Ini Kata Pak Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR