Otomotifnet.com - Saran dari Polisi gak usah tergiur beli motor surat sebelah alias motor STNK Only.
Polisi mengungkapkan bahaya mengerikan jika membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat komplit.
Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan menyebutkan risikonya.
"Biasanya penjualan ranmor tanpa dilengkapi dengan BPKB, harga yang ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli relatif murah," ucap Aldo.
"Ironisnya harga yang relatif murah ini yang menjadi pemikat tersendiri bagi para calon pembelinya," kata Aldo.
Namun sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, STNK dan BPKB adalah bukti registrasi ranmor yang diterbitkan oleh kepolisian.
"Jadi kalau di dalam proses jual-beli ranmor tersedia STNK only, maka dimata hukum dianggap tidak sah dan ilegal," ujarnya.
Baca Juga: Wajib Tahu, Jual Beli Motor-Mobil Mati Pajak Masuk Perbuatan Ilegal
"Seperti diketahui bersama sebenarnya BPKB sama fungsinya dengan sertifikat kepemilikan ranmor (certificate of ownership)," ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Aldo, membeli ranmor surat sebelah berisiko tinggi terjadinya masalah dengan hukum, karena asal muasal ranmor yang diperjualbelikan tidak diketahui.
"Mungkin saja ranmor tersebut dijual oleh seseorang yang bukan pemilik ranmor sebenarnya. Ini artinya, dimata hukum si penjual ranmor (tidak punya hak) untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik," ucapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor lainnya mengapa ranmor yang diperjualbelikan hanya ada STNK Only.
Baca Juga: Cara Bedakan BPKB Asli Atau Palsu Enggak Perlu Alat Khusus, Modal Mata Jeli
"Pemilik ranmor mungkin saja belum melunasi kredit, belum menyelesaikan proses administrasi kepemilikan ranmor, dan yang paling berbahaya serta patut dicurigai ini adalah salah bentuk modus penipuan dan ranmor yang diperjualbelikan mungkin saja ranmor hasil dari kejahatan, misalnya hasil curian," tuturnya.
"Hal ini harus diwaspadai oleh karena disaat kita membeli barang yang sumbernya dari hasil kejahatan, sama artinya kita telah mengambil bagian di dalamnya, sama artinya kita juga sebagai pelaku kejahatan,"lanjutnya.
Ia menegaskan, membeli ranmor yang hanya ada STNK beresiko tinggi terjadi masalah dengan hukum dikemudian hari karena kepemilikan ranmor tidak terlegitimasi disebabkan tidak adanya BPKB.
Oleh itu, jual beli ranmor surat sebelah tanpa dilengkapi dengan BPKB-nya dimata hukum dianggap tidak sah atau ilegal, dan kami (Polri) sangat tidak merekomendasikannya.
"Jadi jika ditanyakan oleh masyarakat, apa kerugian membeli ranmor STNK only, maka jawaban singkatnya adalah dikemudian hari pasti akan berhadapan/ berurusan dengan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Hati-hati, Motor Mobil Kalian Bisa Berstatus Bodong Meski Pegang STNK dan BPKB
Posted : Senin, 5 Agustus 2024 | 10:43 WIB| Last updated : Senin, 5 Agustus 2024 | 10:43 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR