Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Beli Motor Surat Sebelah? Hati-hati, Ini Bahayanya Menurut Polisi

Dok Grid - Senin, 5 Agustus 2024 | 10:43 WIB
Motor STNK Only hanya dijual Rp 3 juta
DOK MOTOR Plus
Motor STNK Only hanya dijual Rp 3 juta

Otomotifnet.com - Saran dari Polisi gak usah tergiur beli motor surat sebelah alias motor STNK Only.

Polisi mengungkapkan bahaya mengerikan jika membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat komplit.

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan menyebutkan risikonya.

"Biasanya penjualan ranmor tanpa dilengkapi dengan BPKB, harga yang ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli relatif murah," ucap Aldo.

"Ironisnya harga yang relatif murah ini yang menjadi pemikat tersendiri bagi para calon pembelinya," kata Aldo.

Namun sesuai dengan pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, STNK dan BPKB adalah bukti registrasi ranmor yang diterbitkan oleh kepolisian.

"Jadi kalau di dalam proses jual-beli ranmor tersedia STNK only, maka dimata hukum dianggap tidak sah dan ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Jual Beli Motor-Mobil Mati Pajak Masuk Perbuatan Ilegal 

Puluhan motor bodong berhasil diamankan polisi di Semarang
Capt foto / dok Polda Jateng
Puluhan motor bodong berhasil diamankan polisi di Semarang

"Seperti diketahui bersama sebenarnya BPKB sama fungsinya dengan sertifikat kepemilikan ranmor (certificate of ownership)," ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut Aldo, membeli ranmor surat sebelah berisiko tinggi terjadinya masalah dengan hukum, karena asal muasal ranmor yang diperjualbelikan tidak diketahui.

"Mungkin saja ranmor tersebut dijual oleh seseorang yang bukan pemilik ranmor sebenarnya. Ini artinya, dimata hukum si penjual ranmor (tidak punya hak) untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik," ucapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor lainnya mengapa ranmor yang diperjualbelikan hanya ada STNK Only.

Baca Juga: Cara Bedakan BPKB Asli Atau Palsu Enggak Perlu Alat Khusus, Modal Mata Jeli

"Pemilik ranmor mungkin saja belum melunasi kredit, belum menyelesaikan proses administrasi kepemilikan ranmor, dan yang paling berbahaya serta patut dicurigai ini adalah salah bentuk modus penipuan dan ranmor yang diperjualbelikan mungkin saja ranmor hasil dari kejahatan, misalnya hasil curian," tuturnya.

"Hal ini harus diwaspadai oleh karena disaat kita membeli barang yang sumbernya dari hasil kejahatan, sama artinya kita telah mengambil bagian di dalamnya, sama artinya kita juga sebagai pelaku kejahatan,"lanjutnya.

Ia menegaskan, membeli ranmor yang hanya ada STNK beresiko tinggi terjadi masalah dengan hukum dikemudian hari karena kepemilikan ranmor tidak terlegitimasi disebabkan tidak adanya BPKB.

Oleh itu, jual beli ranmor surat sebelah tanpa dilengkapi dengan BPKB-nya dimata hukum dianggap tidak sah atau ilegal, dan kami (Polri) sangat tidak merekomendasikannya.

"Jadi jika ditanyakan oleh masyarakat, apa kerugian membeli ranmor STNK only, maka jawaban singkatnya adalah dikemudian hari pasti akan berhadapan/ berurusan dengan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Hati-hati, Motor Mobil Kalian Bisa Berstatus Bodong Meski Pegang STNK dan BPKB

Posted : Senin, 5 Agustus 2024 | 10:43 WIB| Last updated : Senin, 5 Agustus 2024 | 10:43 WIB

Editor : optimization
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa